Tawuran Pelajar Terjadi di Kendal, Satu Orang Tewas! Tersangka Masih di Bawah Umur
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Menurut Kapolres, para pelaku sebenarnya telah berjanji untuk bertemu dan bentrok di lokasi kejadian.
Satu dari para tersangka, berinisial DW, yang masih berusia 16 tahun, menjadi pelaku pembacokan terhadap korban.
"Salah satu Pelaku berinisial DW, warga Boyolali masih pelajar usia 16. Satu pelajar yang kami amankan ini merupakan pelaku pembacokan terhadap korban," terang Kapolres lagi.
Pelaku DW yang masih di bawah umur saat ini harus menjalani masa hukuman di sel khusus anak.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.
"Saat ini kasus tersebut terus berjalan hingga ke kejaksaan. Dan kami terus menegaskan kepada pihak terkait bahwa kasus tawuran ini menyalahi undang-undang. Maka akan kami tindak tegas," ungkap Kapolres.
Polres Semarang juga telah bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkoordinasi dengan Bupati untuk memonitor kegiatan di sekolah-sekolah.