Guru SMP Swasta di Wonogiri Setubuhi Siswinya di Ruang Laboratorium Sekolah

Konferensi pers Polres Wonogiri
Sumber :
  • IG Polres Wonogiri

Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

Kondisi Dua Pelaku Perundungan di Cilacap Sehat dan Sudah Mengakui Kesalahannya

Jika tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pendidik, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud.

Pelaku, MU, mengakui bahwa tindakan tersebut bermula dari percakapan dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Kasus Pencabulan Anak Laki-laki di Bawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji di Blora