Guru SMP Swasta di Wonogiri Setubuhi Siswinya di Ruang Laboratorium Sekolah
- IG Polres Wonogiri
VIVAJateng - Sebuah kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru terhadap anak didiknya di sebuah SMP swasta di Wonogiri, Jawa Tengah, telah menggemparkan masyarakat setempat.
Pelaku, seorang guru dengan inisial MU, 44 tahun, yang berasal dari Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tindakan pencabulan tersebut terungkap telah terjadi sebanyak empat kali di ruang laboratorium sekolah dan berlangsung antara akhir Februari hingga Mei 2023.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, FVP, 15 tahun, warga Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, melihat chat di handphone anaknya yang mengindikasikan perbuatan tidak senonoh oleh guru mereka.
Pihak berwenang, dalam hal ini Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Wonogiri pada Jumat, 22 September 2023.
"Mari kita sama-sama memberikan shock terapi kepada oknum-oknum yang berbuat persetubuhan anak anak dibawah umur tidak terjadi lagi,” ujar Kapolres.
Tersangka, guru MU, akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.
Jika tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pendidik, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud.
Pelaku, MU, mengakui bahwa tindakan tersebut bermula dari percakapan dengan korban pada November hingga Desember 2022.