Kasus Pencabulan Anak Laki-laki di Bawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji di Blora

Pers rilis kasus pencabulan di BLora
Sumber :
  • Instagram Polres Blora

VIVAJateng - Sebuah kasus serius mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang oknum guru ngaji berinisial Z.

Bentrok Ormas PP Vs GRIB Jaya di Blora Berujung Damai, Mbah Munaji dan Mbah To Rangkulan!

Pria ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga sesama jenis.

Kasus ini memiliki beberapa aspek yang mencengangkan, termasuk hubungan yang sudah terjalin antara pelaku dan korban.

Dana Rp28 Miliar Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Blora, Ini Daftar Sasarannya

Kasat Reskrim AKP Selamet dari Polres Blora dalam konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, (27/09/2023) menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah memiliki hubungan yang cukup akrab sebelum kejadian tragis ini terungkap.

Z adalah seorang guru ngaji dan salah satu muridnya adalah korban dalam kasus ini.

Wabah PMK Merebak, Peternak di Blora Resah Harga Sapi Anjlok

Menurut Kasat Reskrim Polres Blora, peristiwa ini tidak terjadi sekali saja, melainkan sudah beberapa kali.

Bahkan lebih mencengangkan lagi, tidak hanya satu korban yang terlibat, melainkan ada sekitar tiga korban yang telah menjadi saksi bisu dalam kasus ini.

Pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, terutama dalam menjaga kesejahteraan mental dari korban-korban yang masih berusia anak-anak.

"Kami sangat hati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ungkap Selamet.

Menurut Kasat Reskrim, hal ini adalah prioritas utama dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Blora mengharapkan bahwa pengungkapan kasus ini akan memberikan peringatan kepada masyarakat, terutama di Blora, untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan semacam ini.

Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya terjadi pada orang-orang tertentu dan harus menjadi perhatian semua orang.

Namun, pihak berwenang juga berupaya untuk menghindari generalisasi yang tidak tepat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa perilaku seperti ini adalah tindakan individu dan tidak mewakili seluruh komunitas atau profesi tertentu, seperti guru ngaji.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.