Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 M, Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal di Semarang
Sumber :
  • Instagram Bea Cukai Semarang

VIVAJateng - Sebanyak 2.118.000 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar oleh Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2023).

Pastikan Tenaga Kerja Terima THR, Ahmad Luthfi Cek Dua Perusahaan di Semarang

Rokok senilai Rp. 2,5 miliar itu merupakan hasil penindakan selama periode September hingga Oktober 2022.

Pemusnahan ini dilakukan dengan persetujuan dari Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Baru Diresmikan, Prabowo Ingin KEK Industropolis Batang Jadi 'Shenzennya' Indonesia

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan jenis rokok yang dimusnahkan adalah sigaret kretek mesin.

"Rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin dari berbagai merek. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.658.090.000,” ujar Budy dalam jumpa pers pemusnahan.

Kosek Tempat Hiburan, Sita Ratusan Miras

Adapun potensi kerugian negara yang dapat dicegah dikatakan Budy mencapai Rp 1.821.787.110.

Proses pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-257/MK.6/KN.4/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berada di KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.

Budy menegaskan bahwa Bea Cukai Semarang akan terus berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang berguna.

"Kami berharap bahwa penindakan dan pemusnahan ini akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha memperdagangkan rokok ilegal,” ungkapnya.

“Kerjasama yang erat ini akan terus diperkuat dan ditingkatkan demi melindungi kepentingan negara dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dengan mengurangi peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Daerah," tambahnya.

Bea Cukai Semarang mengajak semua pihak untuk bersama-sama berantas rokok ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memperkuat ekonomi negara.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:41 WIB, Judul Artikel : Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp. 2,5 Miliar