Kompol D Ditahan karena Dugaan Melanggar Kode Etik Polri dan Perselingkuhan

kompol D alias dwi yuniar
Sumber :
  • viva.co.id

Jateng –Belakangan ini, Kompol D menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial. Terungkap bahwa dia mengakui bahwa seorang perempuan bernama Nur (23) adalah penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.

Pria di Rembang Ini Tusuk Tetangga Kos Karena Menduga Telah Berselingkuh dengan Istrinya

Kejadian ini membawa fakta-fakta baru ke permukaan, seperti dugaan perselingkuhannya dengan Nur dan pengakuan bahwa dia adalah istri siri. Ini membuat publik penasaran dengan sosok anggota kepolisian perwira yang memiliki pangkat tersebut.

Dikutip dari: viva.co.id Kompol D, seorang oknum polisi, saat ini dalam tahanan karena dugaan melanggar kode etik Polri dalam kasus dugaan perselingkuhan. Penahanan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada Selasa, 31 Januari 2023.

Ditreskrimum Polda Banten Akan Panggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki terkait Kasus Perzinaan

Dia adalah seorang perwira tingkat menengah satu di Polri dengan pangkat Komisaris Polisi. Nama lengkapnya adalah Dwi Yuniar Mukti Setyawan dan sebelumnya dia menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Nama Kompol D telah mencuat ke publik belakangan ini setelah terjadinya kecelakaan mobil Audi A6 yang menabrak dan menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 20 Januari 2023. Meski seharusnya bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, dia justru kabur.

Cemburu Karena Berfoto dengan Istrinya, Seorang Mantri di Serang Suntik Mati Kades Curug Goong

Jabatannya yang mentereng hilang prestasinya setelah terbongkar melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Keduanya bahkan mengaku telah menikah secara rahasia. Kecelakaan tersebut pun membongkar hubungan mereka.

Pada saat itu, Nur adalah salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut. Ia mengaku bisa bergabung dengan perjalanan tersebut karena mendapat izin dari suaminya, Kompol Dwi. Hal ini membuat penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mencurigai adanya pelanggaran etik oleh Kompol D.

Ditahan oleh Pihak Berwajib

Saat ini, Kompol Dwi sudah ditahan dan sedang menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan. Menurut penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, oknum tersebut dinyatakan melanggar kode etik kepolisian Nasional (Polri).

"Melanggar kode etik kepolisian Nasional ini termasuk merusak citra kepolisian, seperti yang dicantumkan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan etika pribadi, yaitu melakukan perzinahan atau perselingkuhan, seperti yang dicantumkan dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Nasional," jelas Trunojoyo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Akibat dari kasus perselingkuhannya dengan Nur, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan juga dipindahkan ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Pemindahan Kompol D tertulis dalam surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/ 41/I/KEP/2023 yang diterbitkan pada Selasa, 31 Januari 2023