Diduga Punya Mobil Mewah Audi A6, Segini Gaji Kompol D Sebagai Polisi

Kompol D dan ilustrasi mobil Audi A6
Sumber :
  • instagram dan Pixabay/F. Muhammad

Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat dalam Sumur di Batang Dibekuk Polisi, Motifnya Cemburu Buta!

VIVAJateng, Nasional – Selain melakukan perselingkuhan dengan wanita bernama Nur yang berada di dalam mobil Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur hingga tewas, Kompol D juga diduga memiliki mobil mewah tersebut.

Kompol D merupakan seorang perwira menegah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Hati-hati, Pascapemutihan, Jateng Gencarkan Penertiban Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor

Seperti Ferdy Sambo yang dipertanyakan atas kepemilikan beberapa mobil mewah, publik juga menanyakan terkait Kompol D yang memiliki mobil Audi A6.

Lalu berapa gaji Kompol D di Kepolisian dengan pangkat Komisari Polisi (Kompol)?

Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompol D dan Nur

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram dan Twitter

Besaran gaji polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Halaman Selanjutnya
img_title