Wamentan Sudaryono: Pemerintah Jamin Perlindungan Petani Lewat Asuransi Usaha Tani Padi
- Ist
Jateng – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan, perlindungan pemerintah terhadap petani terus dilakukan melalui berbagai program. Salah satunya dengan Asuransi Usaha Tani Padi atau (AUTP) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Pemerintah akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada petani ketika menghadapi resiko seperti gagal panen. Salah satunya dengan asuransi AUTP," ujar Wamentan Sudaryono, Rabu, 18 Agustus 2024.
Menurut Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar itu, asuransi pertanian merupakan salah satu faktor utama perlindungan bagi para petani dan aktivitas pertanian, terutama dalam sektor padi, agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga.
Apalagi, kata dia, pemerintah telah memberikan subsidi premi yang terjangkau yaitu sebesar 80 persen. Dengan angka sebesar itu petani hanya perlu membayar Rp 36 ribu per hektare dengan nilai pertanggungan mencapai Rp 6 juta per hektare.
"AUTP adalah asuransi yang sangat penting karena petani tetap memiliki modal kerja untuk masa tanam berikutnya. AUTP juga memberikan perlindungan dari risiko gagal panen yang dapat merugikan nilai ekonomi usaha tani padi," Jelas Wamentan Sudaryono.
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan data potensi pengembangan asuransi pertanian di Indonesia masih sangat besar. Menurut data mereka pada 2023, hanya sekitar 400.000 petani yang terlibat dalam program ini, menunjukkan potensi besar untuk pengembangan di masa depan.
Per Agustus 2024, jumlah keikutsertaan AUTP mencapai 248.806 hektare dengan 480.000 petani. Pendapatan premi mencapai Rp44.785.080.000 dengan klaim sebesar Rp3,17 miliar. Sedangkan pada 2023, partisipasi AUTP mencakup 305.558,12 hektare dengan 566.715 petani, dan pendapatan premi sebesar Rp55 miliar dengan klaim Rp36 miliar.