KPK Periksa Tiga Pimpinan DPRD Kota Semarang

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ist

Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pimpinan DPRD Kota Semarang untuk diperiksa dalam perkara dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kamis, 26 September 2024.

Deklarasi Pilwakot Semarang Damai, KPU Ingatkan Paslon dan Pengusung Taati Aturan

"Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 26 September 2024.

Adapun, ketiga Pimpinan DPRD Kota Semarang yang diperiksa itu antara lain Meidiana Kuswara selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024, Kadar Lusman sebagai Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019-2024.

Dapat Nomor Urut 2, Yoyok Sukawi Berharap Tuah Prabowo di Pilpres 'Nulari' Pilwakot Semarang

Adapun, saksi lainnya yakni pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kota Semarang dan seorang swasta. KPK memanggil sebanyak enam orang saksi dalam kasus tersebut.

KPK sebelumnya sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

Pungli Rp 160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi, dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Kamis, 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

Halaman Selanjutnya
img_title