Polisi Temukan Bukti Video dan Foto Mesum dari Tersangka Pelecehan Seksual di Jambi

pelaku pencabulan anak di Kota Jambi
Sumber :
  • detik

Jateng – Polisi menemukan bukti berupa foto dan video tak senonoh dari telepon genggam milik seorang perempuan muda yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak di Kota Jambi

Mabuk dan Bikin Rusuh, Tiga Remaja Bawa Celurit Emas Bacok Pelajar di Klaten

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa bukti ini ditemukan selama penyelidikan terhadap tersangka pelecehan seksual tersebut. "Benar, kami telah menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku," ujarnya seperti diberitakan oleh Antara.

Pelaku tidak mengakui bahwa foto dan video dewasa yang ditemukan oleh polisi merupakan miliknya. Ia juga menyangkal pernah memperlihatkan konten tersebut kepada korban yang masih di bawah umur. Namun, faktanya polisi sudah menemukan foto dan video yang sempat dicoba disembunyikan oleh pelaku. 

Paman-Keponakan Jadi Dalang Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dilempar ke Sungai di Brebes

Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira menyatakan bahwa foto dan video tersebut adalah koleksi pelaku. Hal ini didukung oleh keterangan suami pelaku yang mengonfirmasi bahwa istrinya memang mengkoleksi konten tersebut.

"Sebagaimana dilaporkan oleh korban," kata Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira. Saat ini, telepon tersangka menjadi bahan bukti, dan dokumen yang sempat dicoba disembunyikan tersangka sudah ditemukan kembali. Hingga saat ini, belum ada korban baru yang melaporkan peristiwa yang sama. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku dalam melakukan tindakan tersebut.

Chef Restoran Cabul Intip dan Rekam Teman Wanita saat Mandi, Kini Meringkuk Dibui

Tersangka pelecehan seksual terhadap anak, YSA, saat ini masih berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Di sana, pelaku menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan sejak Selasa (7/2/2023). Hasil dari pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan diumumkan dalam waktu 14 hari ke depan.