Megawati Tak Punya Handphone karena Sering Disadap, Begini Aturan Main Penyadapan di Indonesia

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • Dok PDIP

Jateng – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri blak-blakan mengaku saat ini tidak mempunyai handphone. Bukan tanpa alasan, Megawati memang tidak memiliki telepon genggam karena sering disadap

Lecehkan Mahasiswi Magang, Oknum Manajer BUMN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

"Saya enggak punya HP loh. Iya loh. Kenapa saya enggak punya HP? Tau enggak Pak? Ayo. Apa ayo? Eh? Enggak tahu? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia sekarang," kata Megawati saat peresmian Sekretariat Merah Putih di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Presiden ke-5 RI itu juga mengaku heran mengapa ponselnya sering disadap. Ia pun berkelakar bahwa dirinya mirip seperti James Bond atau biasa dikenal agen 007. 

Hore, Parpol di Jateng Terima Benkeu Rp 12,6 Miliar

"Keren toh. Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap," ujar Megawati.

Di sisi lain, ia juga mengaku pernah langsung menghubungi pihak yang menyadap ponselnya jika sudah kesal. Namun, saat dihubungi Megawati, pihak yang menyadap handphone kerap kali tidak memberi jawaban.

Kanigoro: Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendi, Ancam Dominasi PDIP di Jateng

"Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon, 'halo, halo, sudah mulai sadapnya?' Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar tuh saya justru kasihan," tegas Megawati

Diketahui, penyadapan di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sifatnya yang mengganggu privasi individu dan berpotensi melanggar HAM. 

Namun demikian, berikut ini adalah ringkasan mengenai cara kerja penyadapan di institusi Indonesia, terutama yang dilakukan oleh badan intelijen atau penegak hukum:

1. Persetujuan dan Izin Hukum

Penyadapan di Indonesia umumnya hanya dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan atau persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Badan Intelijen Negara (BIN).

Proses ini diatur dalam undang-undang, misalnya dalam UU KPK atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

2. Teknik Penyadapan

Teknik penyadapan melibatkan teknologi khusus untuk menangkap komunikasi, baik melalui telepon, pesan teks, atau platform online. Alat penyadapan biasanya dimiliki oleh lembaga terkait dan dioperasikan secara rahasia untuk menangkap data komunikasi, baik yang berupa suara, pesan teks, maupun aktivitas online.

3. Pengawasan dan Monitoring Data

Setelah data disadap, data yang direkam diawasi dan dianalisis untuk mengidentifikasi bukti kejahatan atau indikasi pelanggaran hukum. Proses ini memerlukan ahli analisis data dan kriptografi yang dapat memastikan integritas dan akurasi informasi yang dikumpulkan.

4. Keamanan Data

Data hasil penyadapan diatur dan dijaga ketat untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran. Biasanya, data tersebut disimpan secara terenkripsi dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku.

5. Penggunaan Data sebagai Bukti Hukum

Jika ditemukan bukti kuat, hasil penyadapan bisa digunakan dalam proses hukum. Namun, dalam prakteknya, data penyadapan hanya dapat dipakai sebagai bukti jika diambil sesuai prosedur yang sah.

6. Pengawasan dan Akuntabilitas

Badan-badan di Indonesia, seperti Komisi Informasi atau lembaga independen lainnya, berfungsi untuk memastikan penyadapan dilakukan dengan mengikuti peraturan, terutama terkait dengan privasi dan kebebasan individu.

Penyadapan di Indonesia sangat dibatasi dan diawasi untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak-hak warga negara.