Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Catat Kriterianya!

Presiden Prabowo Subianto teken PP Penghapusann Utang UMKM
Sumber :
  • Setkab

Jateng – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Menteri Pertanian Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden atas Dukungan untuk Petani Indonesia

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. 

Curi Perhatian Pengunjung, Pantai Indah Kemangi di Kendal Kini Difasilitasi Wi-Fi Gratis

Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 November 2024

GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan penghapusan piutang bagi UMKM yang baru ditekan Presiden Prabowo memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
img_title