DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan
Sumber :
  • Ist

Sebelumnya dalam kegiatan pangan merah putih bersama Kementerian Desa, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penebusan pupuk subsidi dengan KTP merupakan kemudahan yang harus dilakukan untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok desa.

Pemuda Tani Indonesia Optimis Program Swasembada Pangan Prabowo Dapat Terwujud

”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk,” katanya.

Sebagai informasi, Kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.

Wamentan Sudaryono Ajak Milenial Berperan dalam Ketahanan Pangan Nasional di Era Digital