Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Ungkap Transaksi Keuangan Mencurigakan

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • tribunews

Jateng –Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun, kini memiliki dampak yang luas. Baru-baru ini, harta kekayaan Rafael yang tercatat sebagai seorang pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, telah menjadi perhatian publik karena dianggap tidak wajar.

KPK Fasilitasi Pencoblosan bagi 75 Tahanan di Rutan KPK dan Puspomal

Menurut catatan dari Lembaga Hasil dalam Penyelidikan dan Penagihan (LHPKN), total nilai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael dalam jangka waktu yang lama. Diduga, Rafael menggunakan orang lain sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Berikut ini adalah fakta-fakta lengkap terkait kasus ini, yang dikutip dari Kompas.com.

Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tinggalkan Harta Puluhan Miliar

Buka rekening atas nama orang lain

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi atas namanya.

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Melawan Terkait Hukumannya yang Diperberat

Peningkatan kekayaan Rafael yang mencurigakan baru-baru ini terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota GP Ansor dan memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan transaksi yang mencurigakan yang melibatkan Rafael dalam jangka waktu yang lama. Diduga bahwa Rafael menggunakan orang lain sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Meskipun begitu, Ivan enggan untuk menjawab pertanyaan mengenai jumlah nominal transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Rafael.

Sudah terjadi sejak 2012

Ivan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya meminta agar pertanyaan mengenai Rafael Alun Trisambodo ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ivan mengakui bahwa hasil analisis transaksi tak wajar yang melibatkan Rafael telah diserahkan ke KPK sejak tahun 2012, jauh sebelum terjadi kasus penganiayaan terhadap anggota GP Ansor.

"Ia (Rafael) telah kami laporkan hasil analisisnya kepada penyidik KPK sejak lama, jauh sebelum terjadi kasus terakhir ini," ujar Ivan.

KPK Telah Memeriksa Laporan PPATK Mengenai Rafael Alun Sejak 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Hasil Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi yang mencurigakan dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo sejak 2012 hingga 2020.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa hasil analisis LHA PPATK telah diperiksa oleh KPK sejak lama, dan dikirimkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, Ali menyatakan bahwa pemeriksaan ini masih dalam ranah LHKPN KPK, yang lebih banyak pada fungsi pencegahan. KPK juga mendukung upaya pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan menindaklanjuti laporan kekayaan pejabat negara, dan beberapa perkara korupsi di KPK didukung oleh laporan dari Direktorat LHKPN.

Respon Menkopolhukam Mahfud MD

Berita tersebut juga mendapatkan tanggapan dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

Menurutnya, PPATK telah mengirimkan laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael Alun Trisambodo sejak tahun 2012. Ia berharap laporan kekayaan Rafael dapat diaudit oleh PPATK dan ditindaklanjuti oleh KPK.

Mahfud juga mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencopot Rafael dari jabatannya untuk diperiksa. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan penerapan hukum administrasi yang tepat, meskipun bukan dalam ranah hukum pidana