Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp93,3 Juta, Ini Rincian Biaya yang Dibayarkan Jemaah
- Kemenag
Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per jemaah.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," kata Menag Nasaruddin Umar
Adapun rincian komponen usulan BPIH, Nasaruddin menjelaskan bahwa total biaya tersebut dibagi menjadi dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp65.372.779 (70 persen) ditanggung langsung oleh calon jamaah haji.
Kemudian Nilai Manfaat dari Dana Haji: Rp28.016.905 (30 persen) ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Jadi, pembagiannya adalah 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH," tambahnya.
Nasaruddin kembali merinci besaran Bipih sebesar Rp65.372.779 tersebut terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp34.386.390, akomodasi Mekkah Rp15.232.011, akomodasi Madinah Rp4.454.403, biaya hidup Rp3.200.002, dan paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970.
Adapun 30 persen yang ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau sebesar Rp28.016.905 terdiri atas biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan.
Kemudian pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi termasuk dalam perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Menag menyatakan bahwa usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan transparansi dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah haji," pungkasnya.
Panja Biaya Haji
Dalam kesempatan itu, Pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI bersepakat membentuk Panja tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dengan melibatkan Badan Penyelenggara Haji RI. Pembahasan asumsi dasar dan komponen BPIH akan dilakukan secara intensif dan detail dalam waktu dekat," kata Marwan Dasopang, Senin, 30 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII juga menyetujui penggunaan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 159.250.390 Riyal Saudi (SAR) untuk memesan zona tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
Anggaran ini dialokasikan untuk 203.320 jemaah, dengan harga rata-rata tenda per jemaah sebesar SAR 783,25.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan akan segera memproses pemesanan tersebut. "Hari ini kita bisa segera beroperasi untuk memesan tempat di Armina. Dengan demikian, kami lega karena dapat memastikan tempat tersebut tidak ditawar atau diambil oleh negara lain," kata Nasaruddin.
Menag juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang terkait dengan penyelenggaraan haji, baik di tanah suci maupun di Indonesia.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan tidak mentoleransi segala macam penyimpangan. Mari kita introspeksi, jangan ada yang mencoba membisniskan rukun Islam," tegasnya.
Tahapan berikutnya akan dibahas secara rinci dalam rapat Panja yang akan datang, guna memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.