Sadis! Harimau Sumatera Dibantai-Dikuliti dan Dimutilasi, 6 Pelaku Dibekuk Aparat

Harimau dikuliti dan dimutilasi di Rokan Hulu Riau
Sumber :
  • Ist

Jateng – Seekor harimau Sumatera yang malang, awalnya hanya terjerat perangkap babi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, berujung tragis. 

Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Agus Suryonugroho Punya Rekam Jejak Mentereng di Bidang Lantas

Bukannya diselamatkan, satwa langka dan dilindungi ini justru dibantai tanpa ampun—dikuliti, daging dan tulangnya dicincang-dimutilasi.

Kepala BBKSDA Riau, Genman Hasibuan dalam keterangannya menyampaikan awalnya menerima informasi terkait adanya harimau sumatra terjerat. Pihaknya mempersiapkan peralatan dan perlengkapan untuk evakuasi dan tiba di Desa Tibawan pada Senin pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Genuk Semarang, Truk Ringsek-Sopir Terjepit

"Saat tiba di lokasi, satwa harimau sumatera sudah tidak ditemukan lagi, selanjutnya tim menyisir lokasi TKP dan ditemukan adanya tanda-tanda tali sling jerat yang putus. Serta terdapat bekas bacokan senjata tajam pada ranting sekitar lokasi dan bambu sepanjang lima meter dan bercak atau tetesan darah," katanya.

Dari temuan tersebut yang sangat janggal, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara personel Kepolisian Sektor Rokan IV Koto dan Komandan Rayon Militer setempat serta Yayasan Arsari di Kantor Desa. 

Geger Pria Diikat Rantai Besi di Pohon Lalu Dianiaya 5 Pria di Tegal, Apa Motifnya?

Selanjutnya diperoleh informasi bahwa ada beberapa oknum masyarakat yang mendekat ke lokasi satwa harimau terjerat pada Minggu, 2 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi tersebut, kemudian diamankan tiga orang diduga pelaku berisinial Rz (32), Sn (58), Lp (30). Dari mereka diperoleh informasi bahwa harimau sumatra tersebut telah dibunuh dan diangkut dengan menggunakan mobil menuju keluar desa.

Berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut, tim gabungan mengembangkan informasi untuk mendapatkan barang bukti terkait satwa Harimau Sumatera tersebut disembunyikan.

Tim menemukan lagi dua orang diduga pelaku baru berinisial Zt (54) Em (38) yang sedang menguliti harimau di Desa Cipang Kiri berjarak sekitar 20 km dari lokasi jerat.

"Satu orang Berinisial En (60), yang diduga sebagai pelaku yang mendalangi perbuatan tersebut telah diamankan ke Polsek Rokan IV Koto, sehingga jumlah orang yang diduga sebagai pelaku dan telah diamankan ke Polsek Rokan IV Koto sebanyak enam orang," ungkapnya.

Selain para pelaku, BBKSDA dan Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova hitam dengan Nopol B 1657 UYA;  2 bilah pisau dan 1 bilah parang, yang diduga digunakan untuk menguliti harimau;  2 utas tali nilon, kemungkinan digunakan untuk menjerat korban; 1 lembar kulit harimau yang sudah dikuliti; 2 karung goni berisi potongan daging dan tulang harimau.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono mengecam keras tindakan biadab ini dan mengingatkan bahwa perburuan serta pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan pelanggaran berat. 

Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.