kasus Penganiayaan oleh Dandy Satriyo Temukan Fakta Baru dan Perubahan Konstruksi Pasal

Dandy yang diduga merupakan anak dari pejabat
Sumber :
  • Ig mariodandyss

Jateng –Dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (2/3/2023), Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, mengumumkan penemuan fakta baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora, Tersangka dan Motif Terungkap

Fakta baru tersebut ditemukan melalui pemeriksaan sejumlah alat bukti, termasuk chat WhatsApp, video, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang dilakukan dengan bantuan digital forensik.

Hengki mengatakan bahwa hasil pemeriksaan alat bukti tersebut memungkinkan penyidik untuk mengidentifikasi peran masing-masing orang yang berada di tempat kejadian saat penganiayaan terjadi.

Andika-Hendi Keok di Pilkada Jateng, Apa Kata Ganjar Pranowo?

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memastikan bahwa pelaku yang bersalah akan mendapatkan hukuman yang setimpal dan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.

Dalam kasus ini, polisi telah menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Kemenangan Lutfi - Yasin, PKB Sukses Konsolidasikan Basis Hijau

Namun, setelah memeriksa alat bukti, polisi mengubah konstruksi pasal dan menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.

Tersangka Mario Dandy Satriyo dikenakan konstruksi pasal 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tersangka Shane (19) dituduh melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, Dalam hal anak AG yang berkonflik dengan hukum, pasal yang diterapkan adalah 351 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 356 ayat (1) KUHP subsider 355 ayat (1) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Hengki menegaskan kembali bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku.