Aniaya David Hingga Koma, KPAI Sebut Mario Dandy Telah Cederai Martabat HAM

KPAI mengutuk keras aksi Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana dan Agus Setiawan

VIVAJateng, Nasional - Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David hingga koma, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut telah mencedarai hak asasi manusia (HAM) karena termasuk kekerasan serius.

GP Ansor Jateng Diambil Alih Jelang Konferwil, Pusat Tunjuk Caretaker

Hal itu diungkapkan Ai Maryati Solihah selaku Ketua KPAI kepada awak media pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, dikutip dari VIVA. Ia menyebut kekerasan itu sebagai tindakan pidana luar biasa yang telah mencederai hak asasi manusia.

Maryati pun menyampaikan rasa duka dan empatinya kepada pihak korban yaitu David yang merupakan anak dari salah satu pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Selain itu Maryati menyebut pihaknya mengutuk keras aksi Mario Dandy.

Anak Bawah Umur jadi Korban Kasus Penyebaran Video Gay Kids

Dikatakan Maryati, KPAI terus melakukan koordinasi untuk memastikan korban mendapat perawatan secara intensif agar segera kembali pulih. Pasca penganiayaan, saat ini David masih belum 100 persen pulih., hanya bisa merespon secara perlahan.

"Allah segera angkat penyakitnya. Sehingga ananda bisa segera pulih dan menikmati masa anak-anaknya secara normal, secara wajar dan ini doa kita," pungkas Maryati.

Sidang Mario Dandy Akan Digelar Seminggu 2 Kali Selasa dan Kamis

Dari video yang beredar, terlihat Dandy menganiaya David secara membabi buta. Tendangan dan pukulan terus dilakukannya meski David sudah tergeletak tak berdaya. Dalam video juga terdengar suara Dandy yang berkata jika ia tak takut anak orang mati.

Bahkan di sela-sela aksi kejinya, ia sempat melakukan selebrasi ala megabintang sepak bola Cristiano Ronaldo usai puas memberikan tendangan bebas ke arah kepala David dengan kerasnya.

Pihak LBH GP Ansor menyebut ada video lain yang lebih panjang durasinya dari pada yang sudah beredar viral di media sosial. Dalam peristiwa itu, kini telah ditetapkan 2 tersangka yakni Dandy dan Shane Lukas, serta wanita belia berinisial AG (15) yang juga ditetapkan sebagai pelaku.