Anak Bawah Umur jadi Korban Kasus Penyebaran Video Gay Kids
- PMJ News/Fajar
Nasional, VIVAJateng - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap sebuah kasus yang memprihatinkan terkait penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak.
Dua pelaku berinisial R (21) dan LNH (16) terlibat dalam penyebaran video gay kids (VGK), yang memicu keprihatinan masyarakat dan pihak berwenang.
Peristiwa ini mencuat pada Jumat, 19 Agustus 2023, ketika Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan.
Kasus ini menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mengemukakan kebutuhan mendesak untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku dan memastikan perlindungan optimal bagi korban.
Kawiyan, seorang komisioner KPAI, menyerukan agar para korban ditemukan dan dilacak, terutama mengingat bahwa sebagian dari mereka adalah anak-anak.
Ia menggarisbawahi pentingnya memulihkan psikologis korban serta memberikan pendampingan khusus kepada mereka yang belum mencapai usia dewasa.
"Kami berharap juga agar para korban dilacak dan kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak," kata Kawiyan dalam pernyataannya pada Minggu, 20 Agustus 2023.