Perkara Pidana Banding Ferdy Sambo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.
- Liputan6.com
Jateng –Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan dalam perkara pidana banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada sidang terbuka yang dijadwalkan pada tanggal 12 April 2023.
Keempat terpidana telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan secara bergiliran oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang hakim tinggi.
Sebelumnya, perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim yang ditunjuk sudah mempelajari berkas perkara.
Kelima hakim tinggi akan membacakan putusan banding, dan di antaranya adalah Hakim Singgih Budi Prakoso, Hakim Ewit Soetriadi, Hakim H. Mulyanto, Hakim Abdul Fattah, dan Hakim Tony Pribadi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, dan 15 dan 13 tahun penjara masing-masing kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer, setelah sebelumnya didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.