Akhirnya Pacar Mario Dandy Berinisial AG Ditahan Juga Dalam Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy dan agnes
Sumber :
  • Ig mariodandyss

VIVAJateng, Nasional - Pacar Mario Dandy Satrio yang berinisial AG (15) dan merupakan salah satu pelaku kasus penganiayaan David, telah ditahan setelah diperiksa selama sekitar 6 jam oleh polisi pada Rabu, 8 Maret 2023.

Viral! Oknum Polisi di Grobogan Diduga Aniaya Dua Remaja Karena Blayer-blayer Motor di Bengkel

Hal itu diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada awak media.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dikutip dari VIVA.

Sidang Mario Dandy Akan Digelar Seminggu 2 Kali Selasa dan Kamis

Ia mengumumkan bahwa berdasarkan pertimbangan kenyamanan, AG akan ditahan selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).

"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," terangnya.

Sebut Kliennya Kooperatif dalam Pemeriksaan, Pengacara Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

Disebutkan Hengki, meski penahanan AG akan mengikuti Undang-Undang Peradilan Anak, namun jika dibutuhkan penahanan yang lebih lama karena kasus belum selesai, maka penahanannya dapat diperpanjang lagi selama delapan hari.

"Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi," ungkapnya.

Hengki menekankan bahwa penahanan AG akan mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku dan akan disesuaikan dengan kebutuhan agar nyaman bagi AG.

"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," ungkap Hengki.

AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus ini. Mario Dandy dijerat dengan beberapa pasal yang meliputi Pasal 355 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Shane Lukas dijerat dengan beberapa pasal yang meliputi Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.