Kronologi Santri di Sukoharjo Tewas Dianiaya Senior, Dipicu Masalah Rokok

Polres Sukoharjo melakukan jumpa pers kasus santri tewas
Sumber :
  • Antara

Jateng – Polres Sukoharjo memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus dugaan kekerasan santri hingga menyebabkan korban bernama Abdul Karim (13) meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

img_title DPRD Jateng Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

Diketahui, seorang santri asal Kota Solo, Jawa Tengah berinisial AKPW, 13, tewas diduga akibat perundungan di salah satu pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 16 September 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

“Ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya tiga santri di sana dan pengasuh,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 18 September 2024.

img_title 85 Ribu Pekerja Dapat BLT Cukai Tembakau Rp 51 Miliar

Terkait hal itu, saat ini pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur. “Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” katanya.

Oleh karena itu, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena anak yang berlawanan dengan hukum masih di bawah umur.

img_title Cegah Perundungan di Sekolah, Ini Upaya Pemprov Jateng

“Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Kronologi

Orang tua santri tewas di Ponpes Sukoharjo

Photo :
  • Ist

Terkait dengan kronologi kejadian, berawal dari pelaku tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.

“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih,” katanya.

Selanjutnya, pelaku  tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok.

“Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” katanya.

Sejauh ini, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG berusia 15 tahun. Yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Wonogiri. “Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya,” katanya.

Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Korban Senior

Halaman Selanjutnya
img_title