Beda Dengan Shane Lukas yang Pakai Sandal, Mario Dandy Kenakan Sepatu Branded Saat Rekonstruksi

Rekontruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy
Sumber :
  • PMJ News/ Fjr

VIVAJateng, Nasional - Rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David dilaksanakan hari ini, Jumat 10 Maret 2023.

Viral! Oknum Polisi di Grobogan Diduga Aniaya Dua Remaja Karena Blayer-blayer Motor di Bengkel

Rekonstruksik dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Perumahan Green Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

23 reka adegan di peragakan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AG. Untuk AG diperankan oleh orang lain karena masih dibawa umur.

Sidang Mario Dandy Akan Digelar Seminggu 2 Kali Selasa dan Kamis

Dari video yang beredar, pada saat rekonstruksi Dandy si anak mantan pejabag pajak terlihat mengenakan sepatu branded.

Sementara temannya Shane Lukas hanya memakai sandal jepit. Hal itu kemudian menjadi sorotan warganet di twitter.

Sebut Kliennya Kooperatif dalam Pemeriksaan, Pengacara Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

"Mario Dandy pake sepatu, sementara Shane Lukas pake sendal, anak pejabat emang beda.!!" tulis akun @abu_abros.

Merk sepatu yang dipakai Dandy itu adalah Nike Fly.By Mid 2. Melansir dari laman resminya, sepatu tersebut dibanderol dengan harga sekitar 500 ribu hingga satu jutaan.

Polisi juga menampilkan mobil kebanggaan Dandy dalam rekonstruksi tersebut, yaitu Jeep Rubicon yang dulu sering ia pamerkan di media sosialnya.

Untuk AG sendiri saat ini tengah menjalani penahanan selama 7 hari kedepan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penahanan dilakukan sejak Rabu 8 Maret 2023 lalu usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 6 jak.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Kemudian Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.