Lebih Dari 19 Tahun Belum Disahkan, Presiden Meminta UU PPRT Segera Ditetapkan

Jokowi berikan pernyataan tentang RUU PPRT.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

JatengPresiden Jokowi mendorong jajaran terkait untuk segera menetapkan UU perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Jokowi Buka PON XII Aceh Sumut 2024, Tekankan Sportivitas dan Fair Play

Untuk itu Jokowi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinat Jokowi mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

Nana Sudjana Ungkap Prestasi Pemprov Jateng di Momentum HUT RI, Ini Yang Dipamerkan

Selain itu menurutnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” imbuhnya.

Presiden Jokowi Puji Pembangunan Pabrik Bahan Anoda Baterai Litium di Kendal

Lebih lanjut ia menyampaikan jika pekerja rumah tangga di Indonesia yang diperkirakan berjumlah empat juta jiwa, rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Untuk itu ia pun berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.

Halaman Selanjutnya
img_title