Lebih Dari 19 Tahun Belum Disahkan, Presiden Meminta UU PPRT Segera Ditetapkan

Jokowi berikan pernyataan tentang RUU PPRT.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

JatengPresiden Jokowi mendorong jajaran terkait untuk segera menetapkan UU perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Rektor Unissula Ungkap Diminta Buat Video Puji Jokowi

Untuk itu Jokowi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinat Jokowi mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

Rosan Roeslani Bantah Pernyataan Connie Bakrie Soal Prabowo Hanya Akan Jabat 2 Tahun Presiden

Selain itu menurutnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” imbuhnya.

Heboh! Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Kompeten Bekerja

Lebih lanjut ia menyampaikan jika pekerja rumah tangga di Indonesia yang diperkirakan berjumlah empat juta jiwa, rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Untuk itu ia pun berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut bahwa Pemerintah memberikan perhatian serius instruksi Presiden tersebut.

Selain itu Bintang menyebut Pemerintah juga akan mengawal penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.