Kompolnas Desak Polri Lakukan Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti
Sumber :
  • instagram @kompolnas_ri

VIVAJateng, Nasional - Masa depan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, akan berakhir sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Truk Tronton Diduga Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Silayur Semarang, 2 Orang Tewas

Teddy dikenai hukuman berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, sesuai dengan hasil sidang komisi etik.

Saat ini, masih ada dua jenderal Polri yang belum menjalani sidang komisi etik meskipun telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri.

Gasak Tas Ransel Pengunjung Mal, Pecatan Polisi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Aparat

Kedua perwira tinggi tersebut adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta karena terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Warga Temanggung Dikejutkan Penemuan Mayat Orang Terkaya di Kampung Terkubur Kotoran Kambing

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo hukumannya dikurangi 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan. Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, mengingatkan Polri agar tidak membedakan perlakuan terhadap Napoleon dan Prasetijo Utomo dengan Teddy Minahasa, yang telah dipecat dari Anggota Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

Dia mengungkapkan bahwa Kompolnas telah mendesak agar sidang kode etik profesi Polri segera dilaksanakan bagi Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo.

Halaman Selanjutnya
img_title