Jusuf Hamka Tagih Utang Negara Rp800 Miliar, Mahfud MD: Kalau Negara Ngutang Ya Bayar
- Tangkap Layar YouTube Menkopolhukam
Jakarta, VIVAJateng - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menagih utang kepada rakyat, pengusaha, dan pihak swasta.
Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam rangka menjalankan arahan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menagih utang yang dimiliki oleh negara.
"Dalam arahan presiden, jika ada rakyat, pengusaha, atau pihak swasta yang memiliki utang kepada negara, utang tersebut harus ditagih. Oleh karena itu, Presiden membentuk tim BLBI dengan saya sebagai ketua pengarah untuk menagih utang yang dimiliki oleh pihak swasta kepada negara," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, pada Selasa, 13 Juni 2023.
Prinsip yang sama juga berlaku bagi Presiden Jokowi jika negara memiliki utang kepada rakyat, pengusaha, atau pihak swasta.
Mahfud menyatakan bahwa negara harus memenuhi kewajibannya untuk membayar utang jika memang terbukti memiliki utang kepada pihak-pihak tersebut.
"Namun, presiden juga secara resmi menyatakan bahwa jika negara memiliki utang kepada rakyat, pengusaha, atau pihak swasta, maka negara juga memiliki kewajiban untuk membayarnya. Jika hukum telah menyatakan adanya utang, maka utang tersebut harus dibayar," tambahnya.
Saat ini, salah satu isu yang sedang menjadi perbincangan publik adalah utang yang dimiliki negara terhadap pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang mencapai Rp 800 miliar.
Mahfud menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen-dokumen terkait utang tersebut.
Dia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan pandangan mengenai utang negara kepada Jusuf Hamka.
"Oleh karena itu, saya ingin melihat dokumen-dokumen terlebih dahulu. Saya juga sudah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memahami posisi dan pandangan mereka terkait utang negara kepada Jusuf Hamka. Karena ini tiba-tiba muncul, maka saya ingin mengetahui pandangannya," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Jusuf Hamka telah menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Pemerintah dikatakan memiliki utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.