5 Tuntutan Forum Indramayu ke Al-Zaytun: Usut Tuntas Dugaan Ajaran Sesat hingga Pemerkosaan

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :
  • Opi Riharjo/VIVA

Indramayu, VIVAJateng - Suara protes dan tuntutan bergema di udara saat Forum Indramayu Menggugat bersiap untuk menggeruduk Ponpes Mah'ad Al Zaytun besok. Organisasi masyarakat ini mengungkapkan lima tuntutan penting dalam demonstrasi mereka yang akan datang. Keamanan dan ketertiban pun menjadi perhatian utama bagi pihak berwenang.

Kakanwil Musta’in Melaunching Buku Ayo Mondok, Pesantrenku Aman dan Sehat

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, telah menegaskan kesiapan pihak kepolisian dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi dan melindungi hak menyampaikan pendapat publik. Forum Indramayu Menggugat menjadi entitas yang akan mengemukakan pandangannya di depan umum.

Namun, belum ada rincian mengenai jumlah personel kepolisian yang akan dikerahkan untuk menjaga kelancaran aksi ini. Dalam hal ini, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, meminta agar seluruh kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jateng Geser Tuan Rumah Aceh di Peringkat 5 Perolehan Medali PON XXI

"Kami telah menyusun rencana pengamanan yang matang dan kami mengimbau agar setiap kegiatan penyampaian pendapat dilakukan dengan tertib dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Fahri Siregar dikutip dari VIVA.

Adapun kelima tuntutan yang akan disampaikan oleh Forum Indramayu Menggugat adalah sebagai berikut:

  1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan laporan dari Sdri. KARTINI, seorang perempuan asal Indramayu yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Panji Gumilang.
  3. Tegakkan Undang-Undang Pemberdayaan dan Perlindungan Pemilik dan Penguasaan atas Tanah (UPPA) terkait kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana penguasaan tanah oleh Al-Zaytun yang diduga merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tanah tanpa izin peruntukannya (termasuk penyelidikan pencucian uang).
  4. Hentikan pembangunan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur dan pembuatan jalan khusus/jalan pribadi yang sedang berlangsung di Desa Lonyod Wanguk yang terhubung langsung dengan Al-Zaytun, karena dapat membahayakan dan memungkinkan terjadinya praktek penyelundupan senjata, narkoba, dan perdagangan manusia.
  5. Forum Indramayu Menggugat mengkritik bahwa Al-Zaytun tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat sekitar, tidak memberikan lapangan kerja bagi warga setempat dan tidak dapat diakses secara umum, sehingga tertutup bagi masyarakat umum.
Menko PMK Gantikan Jokowi Tutup PON XXI di Sumut , Jawa Barat Juara Umum

Sebelumnya, diberitakan bahwa ribuan demonstran yang berafiliasi dengan Forum Indramayu Menggugat berencana untuk melakukan aksi yang melibatkan pengepungan terhadap Ponpes Mah'ad Al Zaytun. Aksi ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023. Dalam seruan aksi yang disebarkan melalui pesan singkat, diperkirakan sekitar 3.000 orang akan hadir di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Halaman Selanjutnya
img_title