Koordinasi dengan MUI: Kemenag Selidiki Kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Sumber :
  • YouTube Rezky Maisya Putra

Nasional, VIVAJateng - Pondok Pesantren Al-Zaytun telah menjadi pusat perhatian publik setelah viralnya berbagai kontroversi yang terjadi di dalamnya.

319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Cek Informasinya Disini

Tanggapan serius datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait hal tersebut.

Salah satu langkah penting yang diambil oleh Kemenag adalah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan pembelajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catat! Jika Terpilih Jadi Bupati Kudus, Ini Sejumlah Janji Pasangan Sam'ani-Bellinda

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Indramayu, Aan Fathul Anwar, menyampaikan bahwa Kemenag telah melakukan beberapa kali kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Kunjungan itu guna memahami secara pasti sistem pembelajaran yang ada di dalamnya dan juga memberikan pembinaan.

1.362 Pramuka Jateng  Berikan Pemahaman Moderasi Beragama

Ponpes ini memiliki jenjang pendidikan dari tingkat madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi.

Meskipun terkenal dengan berbagai macam kontroversinya, Kemenag menyatakan bahwa pembelajaran dan kurikulum di Ponpes Al-Zaytun masih sesuai dengan kurikulum Kemenag.

Kantor wilayah Jawa Barat dan Kemenag Pusat juga turut dilibatkan dalam menangani kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Kanwil Kemenag Jabar dan Kemenag Pusat telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan investigasi gabungan.

Tim ini akan menyelidiki lebih dalam mengenai kegiatan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, termasuk fikih dan ajaran yang diajarkan di dalamnya.

Aan menegaskan bahwa Kewenangan Kemenag dalam hal ini adalah pada proses pembelajaran.

Sedangkan perbedaan dalam pelaksanaan syariat Islam yang dianggap kontroversial oleh masyarakat menjadi kewenangan MUI.

"Masalah fikih itu ranahnya MUI, jadi kita sudah serahkan seluruhnya kepada MUI," ujarnya dikutip dari VIVA.