Selidiki Dugaan Korupsi Pengawasan TKI di Kemnakertrans Tahun 2012, KPK Tegaskan Tanpa Unsur Politik

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Nasional, VIVAJateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan sistem pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012.

Korupsi Biji Kakao Rp7 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Milik UGM Ditahan Kejati Jateng

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada saat itu.

Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa kasus ini adalah murni masalah hukum dan tidak ada unsur politik yang terlibat dalam pengusutan kasus tersebut.

Eks Pejabat Setda Cilacap Jadi Tersangka Korupsi Rp237 Miliar dan Langsung Ditahan

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2023, dengan KPK menemukan cukup alat bukti untuk melanjutkan proses penyidikan.

"KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali Fikri kepada awak media, Minggu 3 September 2023. Dikutip dari VIVA.

Di Sekolah Anti Korupsi, Ahmad Luthfi Minta Kades Jadi Problem Solver Masyarakat

Namun, perjalanan pengusutan kasus ini tidaklah mudah. Ali Fikri menjelaskan bahwa sebelumnya, kasus ini harus melalui serangkaian proses di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, termasuk penerimaan laporan, telaah, verifikasi, dan penyelidikan sebelum akhirnya diputuskan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Ini menjelaskan mengapa pengusutan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama sebelum mencapai tahap saat ini.

Halaman Selanjutnya
img_title