Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Diberhentikan
- VIVA/Ilham
Nasional, VIVAJateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pegawainya berinisial NAR yang terlibat dalam kasus penggelapan uang perjalanan dinas.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur penyalahgunaan wewenang.
Konsekuensinya, KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian dari jabatannya, dan bukan atas permintaan sendiri.
"NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali Fikri.
KPK juga masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawainya tersebut.
Langkah-langkah pencegahan dan mitigasi juga sedang diupayakan oleh KPK untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa salah satu pegawainya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkup lembaga tersebut.
Tindak pidana ini terkait dengan administrasi KPK, dan dugaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa kepada awak media, Selasa 27 Juni 2023.
Cahya menjelaskan bahwa dugaan kasus ini muncul akibat keluhan atasan terkait lamanya proses administrasi yang tak kunjung selesai.
Pemotongan uang perjalanan dinas oleh oknum pegawai KPK juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan awalnya, besaran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK mencapai Rp 550 juta.
Uang ini dipotong dari uang perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan pekerjaan. Selain itu, pemotongan dana perjalanan ini terjadi selama periode tahun 2021 hingga 2022.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di VIVA dengan judul "KPK Pecat Pegawainya yang Tilap Uang Perjalanan Dinas".