Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada tanggal berapa

liburan
Sumber :
  • pixabay

Jateng –Pemerintah, melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara resmi menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Ramadhan 2024: Inilah 5 Tips Sehat Menjalani Puasa Agar Tetap Bugar

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari ketiga menteri tersebut, yang diberi nomor 1066 tahun 2022, 3 tahun 2022, dan 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dalam SKB tersebut disebutkan: "Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili."

Pelaksanaan cuti bersama tidak wajib bagi lembaga/instansi swasta, yang diatur oleh pimpinan masing-masing. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Diktum Kelima dari SKB 3 Menteri juga mengatur dampak dari cuti bersama pada tahun 2023

Pelaksanaan cuti bersama, sebagaimana yang sudah diatur dalam Diktum Ke 1, mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada semua unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," menurut Diktum Ke 5.

Primbon Jawa: 3 Weton yang Dipercaya Bakal Hidup Sejahtera dan Sukses Saat Menjelang Masa Senja

Jika cuti bersama tidak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan menyatakan bahwa "cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan

"Butir ke 2 dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.3 / 2022 mengatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama fakultatif merupakan suatu pilihan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Butir ketiga dalam SE tersebut menyatakan bahwa pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya,"

Halaman Selanjutnya
img_title