Konsumen Toyota Pertanyakan Kasus Korupsi BBM

Konsumen Toyota bernama Elnard Peter
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Seorang konsumen bernama Elnard Peter yang tengah menggugat Toyota karena produk otomotif yang diterima berbeda dengan Baku Mutu, angkat bicara soal kasus korupsi BBM yang tengah menyala.

PEPC Regional Indonesia Timur Raih Dua Penghargaan di Asian Management Excellence Awards 2025

Bagaimana timbulnya kerugian negara dalam korupsi pengadaan BBM Pertamax tentu menjadi pertanyaan berkenaan penjualan produk BBM RON 92 yang ternyata produk BBM RON 90.

Pihak yang paling dirugikan sebenarnya adalah konsumen yang membeli produk BBM karena membayarkan harga BBM RON 92 tetapi mendapatkan produk yang hanya memiliki Baku Mutu BBM dengan RON 90. 

Koordinator Poros Muda NU Prihatin Konsumen Toyota Diabaikan

Sementara klausula produk BBM RON 90 adalah subsidi pemerintah, namun permasalahan timbul saat Pemerintah membatasi pembelian Pertalite dengan viralnya gangguan massal yang sistematis dan terstruktur pada produk otomotif milik konsumen belakangan ini dengan fenomena spesifik yang mengerucut pada karakteristik produk BBM tertentu.

Jika negara yang ditetapkan sebagai pihak yang paling dirugikan oleh sindikat kriminal orang dalam di lini produksi dan lini distribusi BBM, tampaknya belum utuh. Apalagi melihat video yang viral bahwa pencampuran dye atau pewarna untuk mengelabui konsumen juga terjadi di lini ritel BBM atau di lokasi SPBU.

Sufmi Dasco: Presiden Instruksikan LPG 3 Kg Boleh Dijual Oleh Pengecer

Oleh karena itu lini ritel BBM juga perlu ditelisik keterlibatannya secara cermat baik itu kategori SPBU COCO (corporate owned corporate operated) dibawah manajemen PT. Pertamina Ritel dan SPBU DODO (dealer owned dealer operated) yang sepenuhnya dikelola pihak swasta.

"Saya sendiri sejak 8 bulan ini sudah beralih menggunakan produk Pertamax Green atau Pertamax Turbo karena signifikan perbedaan prestasi mesin ketika menggunakan produk BBM Pertamax," akunya.

Ia memohon Pidsus Kejagung juga menghitung berapa kerugian konsumen dari total indikasi nilai korupsi 192 T sehingga pasal 62 UU Perlindungan Konsumen juga disangkakan kepada para Pelaku. Bilamana perlu, mohon Kejagung agar berkonsultasi pula dengan KPPU-RI demi konsumen. "Mohon KemenHAM juga mengawal permasalahan korupsi BBM mengingat hak konsumen adalah hak asasi manusia," ucapnya.

Diharapkan perhitungan kerugian konsumen dapat menjadi acuan bagi PT. Pertamina untuk mengembalikannya kepada konsumen dalam bentuk ganti rugi dan kompensasi. Mari bersinergi melindungi konsumen indonesia demi memperoleh haknya atas produk yang setara dengan nilai tukar yang dibayarkan.