Ingat! Pemain Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

ilustrasi penjara
Sumber :

Jateng – Setidaknya sekitar 3,2 juta orang di Indonesia tercatat kecanduan judi online. Angka tersebut cukup fantastis hingga membuat Indonesia menjadi negara yang menduduki peringkat pertama se-Asia Tenggara dalam hal judi online.

Masyarakat yang kecanduan bermain judi online biasanya juga terjerumus kepada pinjaman online. Tentunya hal tersebut mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Akibat yang lebih jauh, menurutnya hal tersebut juga bisa berkembang menjadi kasus kriminal.

Ternyata, banyak yang belum mengetahui bahwa pelaku judi online dapat dijerat pidana. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Semarang Agung Mardiwibowo bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Hal itu lantaran pelaku bisa dituntut pasal berlapis.

"Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang. Jadi saya lihat kalau (pidananya) bisa sampai 10 tahun (penjara),” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (4/7/2024).

Pihaknya pun memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional. Bahkan ia pun tak segan-segan untuk menangkap siapapun yang terlibat dalam judi baik online ataupun offline yang terjadi di Kota Semarang.

”Komitmen Kejari (Kejaksaan Nageri) Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya,” tegasnya.

Karenanya, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.

”Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelijen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” ungkapnya.


Sakit Hati Pacar Pernah Dihamili Mantan, Pemuda di Tulungagung Bunuh Lalu Setubuhi Kekasihnya