Tes Urine Positif Sabu, Sekretaris KPU Sorong Selatan Dibekuk Polisi

Ilustrasi narkoba jenis sabu dan suntikan
Sumber :
  • Pixabay/RenoBeranger

JatengSekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum)  Sorong Selatan, Papua Barat Daya, berinisial MR alias Rudi (38) harus berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara masalah narkoba.

Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat mengungkap, berdasarkan hasil tes urine, MR dinyatakan positif mengkonsumsi barang haram jenis sabu.

"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja," kataD irektur Resnarkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar, Agustinus Fernando Indra Napitupulu, dikutip dari Tribratanews, Rabu, 31 Juli 2024.

Dari hasil penyidikan, Polda Papua Barat turut menyita 16,131 gram sabu yang dikemas dalam 15 bungkusan plastik bening, satu plastik bening ukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu unit handphone sebagai barang bukti.

Untuk mengelabui petugas, MR menyimpan sabu itu di dalam piala.

Menurut Agustinus, MR ditangkap Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada pukul 11.30 WIT, 26 Juli 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar, Ongky Isgunawan, menambahkan, sabu itu diperoleh MR dari bandar di Pulau Jawa.

Sabu itu lalu dikirim ke Kota Sorong lewat  jasa ekspedisi.

"Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba," jelas Ongky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.*

Wanita di Semarang Digigit Anjing Herder Tetangga, Alami Luka Serius 12 Jahitan