Komplotan Pencuri Rel Kereta di Brebes Kepergok saat Beraksi, Pelaku hingga Penadah Digulung Aparat
- Ist
"Melalui koordinasi yang cepat, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api serta menangkap sembilan orang pelaku, termasuk seorang penadah," kata AKP Resandro dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Brebes pada Senin sore
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16 potongan rel masing-masing sepanjang dua meter, serta berbagai peralatan seperti set alat las lengkap dengan tabung gas, linggis, dan clurit yang digunakan dalam aksi pencurian.
Menurut hasil penyelidikan, masing-masing pelaku di lapangan mendapat imbalan sebesar Rp 300 ribu dari hasil pencurian. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp 28 juta.
"Para pelaku memiliki tugas masing-masing, mulai dari melakukan survei lokasi, bertindak sebagai eksekutor, hingga menyediakan sarana angkut. Sementara itu, penadah berperan sebagai penerima hasil curian," tambah Resandro.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil bak yang digunakan untuk membawa alat las serta barang hasil curian.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.