Perusak Generasi Muda Erwin Koplo Ditangkap Intel TNI

Erwin Koplo ditangkap Intel TNI
Sumber :
  • Kodim Majalengka

VIVAJateng, Militer - Seorang pria bernama Erwin Koplo yang berusia 41 tahun. Baru-baru ini, dia diamankan oleh prajurit TNI di tempat tinggal sementara di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Majalengka, Jawa Barat.

Anies Janjikan Kenaikan Gaji ASN dan TNI / Polri Setiap Tahun Jika Jadi Presiden

Penangkapan Erwin dilakukan oleh unit intelijen TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0617/Majalengka serta intelijen TNI Angkatan Darat dari Sub Kogartap 0614/Cirebon.

Berdasarkan rilis resmi dari Penerangan Kodim Majalengka yang dikutip oleh VIVA Militer pada Jumat, 26 Mei 2023, prajurit intelijen TNI melakukan penangkapan terhadap Erwin setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan melanggar hukum yang dilakukan olehnya.

Tanggapi Pernyataan Megawati, Dudung Tegaskan Netralitas TNI-Polri di Pilpres 2024

Sebagai akibat dari tindakan penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh Erwin, masyarakat menjadi sangat khawatir karena ia telah mencemari generasi muda, terutama anak-anak usia sekolah, dengan obat-obatan tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, Kopral Satu Dedi Sukandi dari intel Kodim dan Sersan Kepala Asep Supriatna dari intel Sub Kogartap Cirebon segera mengambil tindakan dengan cepat untuk melakukan penyergapan terhadap Erwin.

Banyak Prajurit TNI Belum Miliki Rumah, Menhan Punya Ratusan Hektare Tanah, Anies Prihatin

Agar tidak melepaskan buruan, keduanya melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah memastikan keberadaan Erwin di kontrakan, mereka melakukan penyergapan. Hasilnya, Erwin tidak bisa melawan saat kedua intel TNI tersebut menangkapnya.

Ketika masuk ke kontrakan Erwin, intel TNI terkejut saat menemukan bukti-bukti berupa obat-obatan terlarang yang telah didistribusikan oleh Erwin di sekolah-sekolah. Jumlah obat-obatan tersebut sangat melampaui dugaan dan cukup mengkhawatirkan.

Di kontrakan Erwin, ditemukan sebanyak 9.400 butir obat terlarang, beserta dengan uang sejumlah Rp33.800.000 yang merupakan hasil penjualan barang berbahaya tersebut.

"Diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir, obat-obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter," ungkap Letkol Inf Danang Biantoro selaku Komandan Kodim 0617/Majalengka dikutip dari VIVA.

"Berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia," tambahnya.

Setelah tertangkap, Erwin dan semua barang bukti dibawa oleh intel TNI ke Kantor Polres Majalengka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan agar polisi dapat menghadirkan Erwin di hadapan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.