Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako hingga Transportasi Umum Tetap Bebas Pajak
Kamis, 2 Januari 2025 - 15:44 WIB
Sumber :
- Kemenkeu
3. Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
4. Pesawat udara tertentu, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya.
5. Kapal pesiar mewah, seperti yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.