Program Pemutihan Pajak Jawa Tengah 2025 Masih Berlaku, Ini Cara Cek Pajak

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Vivanews/Arianti Widya

Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini mulai berlaku sejak April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025, memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Emas Jadi Biang Keladi Inflasi Jateng 1,94 Persen Pada April 2025

Melalui kebijakan ini, denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai sanksi keterlambatan, sehingga meringankan beban finansial masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. 

Pesan Wagub Jateng saat Lepas Kloter Pertama Haji: Jaga Kesehatan, Kalau Bingung Cari Petugas Haji RI

“Kami beri kesempatan hingga 30 Juni. Bayar pajak 2025, tunggakan sebelumnya dihapus,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang beberapa waktu lalu.

Tujuan utama program ini adalah menyelesaikan masalah piutang pajak kendaraan yang terus membengkak. Saat ini, total piutang pajak di Jawa Tengah telah mencapai Rp2,8 triliun. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten.

Intel Polda Jateng yang Sempat Disandera Mahasiswa Dibebaskan

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui dua aplikasi resmi: New Sakpole dan Signal. Kedua aplikasi ini dirancang agar proses pengecekan menjadi cepat, mudah, dan akurat.

Halaman Selanjutnya
img_title