Cair Sebulan Lagi, Ini Dia Besaran Gaji PNS ke-13

gambar uang
Sumber :
  • pixabay

Jateng – Pemerintah memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan pada bulan Juni 2025. 

Hal ini pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan pencairan dilakukan pada saat tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, (11/3/2025) seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Sementara itu jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Lantas, berapa gaji yang diterima ASN atau PNS pada gaji ke-13 ini? 

Tidak semua ASN atau PNS menerima gaji yang sama besarannya.  Gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.

Sementara itu, ASN atau PNS di daerah akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari  gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut ini besaran gaji PNS ke-13.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200