Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Siap-siap Didatangi Petugas Samsat

Ilustrasi SIM, STNK, dan BPKB.
Sumber :
  • Pelopor.id/Polri

"Langkah terakhir adalah melakukan penegakan hukum bagi pengguna jalan untuk memperoleh data yang lebih akurat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan pembayaran pajak STNK," lanjut Aan. 

Program mendatangi rumah penunggak pajak ini sudah mulai berjalan di wilayah Sumatera Utara dan Jawa Barat, dan akan segera dilaksanakan di provinsi-provinsi lain. 

Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa wajib pajak kendaraan bermotor adalah individu atau badan yang memiliki kendaraan. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri, menyebut bahwa salah satu alasan utama pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak adalah mahalnya bea balik nama. 

Hal ini membuat sebagian pemilik kendaraan menunggu program pemutihan pajak kendaraan.