PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Apa Saja yang Berubah?
- Info Publik
Jateng – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, tapi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan
Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan yang telah ada sebelumnya.
Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Lantas, apa saja yang berubah setelah PPDB diganti menjadi SPMB?
1. Ada 4 Jalur Penerimaan Siswa