Penempatan P1 Dibatalkan, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Cek di sscasn.bkn.go.id
- sscasn.bkn.go.id
VIVAJateng, Nasional - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 telah resmi diumumkan hari ini di website sscasn.bkn.go.id.
Namun, kabar buruk juga menyertai pengumuman tersebut karena penempatan ribuan pelamar Prioritas 1 (P1) rekrutmen PPPK Guru 2022 telah dibatalkan.
Menurut Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023, panitia membatalkan penempatan pelamar prioritas 1 rekrutmen PPPK Guru 2022 setelah verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1.
Sebanyak 3.043 pelamar P1 telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penempatan.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru 2022.
Rekrutmen PPPK guru 2022 terdiri dari empat kelompok pendaftar, yaitu P1, P2, P3, dan P4. P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Sedangkan pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Untuk melihat hasil pengumuman rekrutmen PPPK guru 2022, pendaftar harus login di website Sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Besaran gaji PPPK guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.