Anggia Ermarini: Revisi UU BUMN Penting untuk Perkuat Tata Kelola
- Ist
Jakarta – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas inisiatifnya melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU BUMN.
“Sejalan dengan aspirasi masyarakat, DPR RI dalam merespon usulan RUU tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,” katanya, Selasa (23/9/2025) pada Raker Komisi VI DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Hukum terkait perubahan UU BUMN.
Pertama, sebut Anggia, keberadaan Kementerian BUMN, yang saat ini berkedudukan sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN sementara perannya sebagian besar sudah dijalankan BPI Danantara.
Sehingga peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham seri A dwiwarna serta hak-hak istimewa maka diperlukan penataan kelembagaan menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat Kementerian.
“Perkembangan kebutuhan hukum terkait posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, di mana DPR menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan serta akuntabilitas keuangan BUMN sebagai bagian integral dari keuangan negara demi menjaga transparansi dan efisiensi. Dengan demikian pemeriksaan terhadap BUMN dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata anggota Fraksi PKB ini.
Ketua Komisi VI menyebut selaras dengan keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara maka ketentuan mengenai “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara perlu disesuaikan,” katanya.