5.316 Pemilih di Kudus Tidak Memenuhi Syarat, Ini Kata KPUD

kantor KPUD Kudus
Sumber :

Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat, selama melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai sebab.

"Dari ribuan data pemilih yang TMS tersebut, di antaranya karena meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNI, TNI, Polri, dan tempat pemungutan suara (TPS) tidak sesuai," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah seperti dilansir dari Antara, Senin (29/7/2024).

Miftahurrohmah menjelaskan, data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut kebanyakan disebabkan karena meninggal dunia yang berjumlah 3.162 pemilih, disusul pindah domisili sebanyak 1.631 pemilih, dan tidak sesuai TPS sebanyak 481 pemilih.

Selain karena ada data pemilih yang dinyatakan TMS, kata dia, selama coklit juga didata pemilih disabilitas yang berjumlah 2.985 pemilih.

Sementara jumlah pemilih baru, ujar dia, berjumlah 4.111 pemilih, sedangkan warga negara asing (WNA) tercatat ada dua orang, yakni dari India dan Afrika yang masing-masing terdapat di Kecamatan Jati dan Bae.

"Meskipun ada pengurangan data pemilih karena TMS, tetapi ada tambahan pemilih baru. Sedangkan total pemilih hasil coklit sebanyak 628.784 pemilih," ujarnya.

Ia mengakui jumlah pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) memang berkurang setelah coklit.

Adapun jumlah data pemilih berdasarkan DP4, kata dia, sebanyak 645.573 pemilih. Sedangkan hasil coklit sebanyak 628.784 pemilih.

Karena tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 telah berakhir pada 24 Juli 2024, maka tahapan berikutnya penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) mulai 1-3 Agustus 2024.

Nantinya, kata dia, juga dianalisa kegandaan pemilih antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten, dan antar provinsi.