Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Fiktif di Semarang

Bawaslu Kota Semarang
Sumber :
  • Dokumentasi Bawaslu Kota Semarang

Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih fiktif di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil pengawasan, ditemukan mereka terdaftar sebagai warga Kota Semarang yang berdomisili di RT 0/RW 0.

“Jumlah 5.448 pemilih ini tersebar di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Pedurungan misalnya, ada sejumlah 1.718 pemilih dengan RT.0/RW.0,  Kecamatan Tembalang sejumlah 1.492 Pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Semarang, Jateng, Sabtu, 27 Juli 2024.

Temuan ini mengulang kembali ribuan pemilih fiktif di Kota Semarang semasa Pemilihan Presiden 2024.

"Ini perlu perhatian khusus dan serius. Prinsip data pemilih ini harus valid. Jadi temuan seperti ini harus benar-benar divalidasi,” ujar Arief Rahman menegaskan.

Menurut Arief Rahman, ribuan pemilih fiktif ini ditemukan Bawaslu Kota Semarang semasa melakukan pengawasan terhadap agenda pencocokan dan penelitian (coklit) KPU dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada serentak 2024 pada  24 Juni–24 Juli 2024.

Selama masa coklit, kata Arief, Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap 10.603 kepala keluarga dan 36.085 kepala keluarga melalui uji petik.

Dari pengawasan itu, Bawaslu menemukan anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak melakukan coklit secara langsung kepada Pemilih di Kecamatan Gajahmungkur.

"Sebanyak 3 pemilih dalam 2 KK tidak dilakukan coklit secara langsung. Selain itu, stiker coklit juga masih ditemukan 2 Pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit," jelas Arief Rahman.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan seratus pemilih yang mendapat jatah Tempat Pemilih Suara yang  jauh dari tempat tinggal mereka.

“Kami juga masih menemukan sebanyak 100 pemilih di Kecamatan Mijen yang jarak TPS dengan tempat tinggal pemilih masih relatif jauh, yaitu kurang lebih sejauh 2 km," jelasnya.

Adapun dalam kategori pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS), Bawaslu Kota Semarang mencatat sejumlah 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, alih status ke TNI/POLRI sebanyak 8 pemilih, serta pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat sebanyak 4 pemilih.

“Selain TMS, bahwa jajaran pengawas menemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih, dan 121 pemilih pindah masuk. Perihal ini selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil terkait pemilih yang belum rekam E-KTP," jelas Arief.*

Kelakar Sadewo-Lintarti: Siap Lawan Siapapun di Pilbup Banyumas