Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Pria di Bantul Sewa Akun Ojol dan Bawa Kabur 2 Unit iPhone

Tersangka yang bawa kabur 2 unit iPhone
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @polresbantuldiy

Bantul, VIVAJateng - Seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial AAD dari Donotirto, Kretek, Bantul, terjerat hutang yang menghimpitnya.

Keterlilitan hutang ini mendorongnya melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kejadian awal kasus tersebut.

Pada Minggu, 10 September 2023, korban berinisial F (23), seorang warga Kapanewon Jetis, Bantul, mengantarkan dua unit iPhone kepada seorang pemesan di Yogyakarta.

Korban menggunakan jasa ojek online yang biasa digunakan untuk mengantarkan pesanan.

Korban memberikan dua iPhone tersebut kepada tersangka AAD untuk dikirimkan ke pemesan di kota Yogyakarta. Namun, barang tersebut tidak kunjung tiba di tangan pemesan meskipun sudah diinformasikan melalui aplikasi ojek online.

Merasa barang-barangnya telah dibawa lari oleh pengemudi ojek online, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Sewon pada Selasa, 12 September 2023.