Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Pencucian Uang Judi Online, Begini Modus Operandinya
- Polri
Jateng – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perjudian online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 tersebut dikelola oleh PT AJP dan didanai dari hasil perjudian daring.
“Berdasarkan penelusuran aliran dana dari para pemain hingga bandar judi online, ditemukan bahwa PT AJP menerima transfer dana melalui rekening seorang berinisial FH yang bersumber dari lima rekening lainnya,” kata Brigjen Helfi, Senin, 6 Januari 2025.
Rekening tersebut mencakup satu rekening milik OR, satu rekening RF, satu rekening MD, dan dua rekening KP. Selain transfer, dana pembangunan hotel juga diperoleh dari penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS. Total uang yang digunakan mencapai Rp40,560 miliar.
“Rekening-rekening ini dibuka oleh bandar yang terafiliasi dengan judi online seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola,” tambahnya.
Saat ini, orang-orang yang terlibat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus TPPU. Brigjen Helfi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status para saksi.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan penampungan uang hasil perjudian online di rekening-rekening nominee. Dana tersebut kemudian dipindahkan, ditarik tunai, dan disetor kembali ke rekening nominee lain untuk menciptakan lapisan (layering) yang menyulitkan pelacakan asal dana.