Cair Sebulan Lagi, Ini Dia Besaran Gaji PNS ke-13

gambar uang
Sumber :
  • pixabay

Jateng – Pemerintah memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan pada bulan Juni 2025. 

img_title Perkuat Fasilitas Pelabuhan Cilacap dengan Gudang Beku

Hal ini pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan pencairan dilakukan pada saat tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, (11/3/2025) seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

img_title PPP Demak Gelar Pengajian Umum dan Santunan Yatim Piatu, Perkuat Ukhuwah dalam Semangat Muharoman

Sementara itu jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Lantas, berapa gaji yang diterima ASN atau PNS pada gaji ke-13 ini? 

Tidak semua ASN atau PNS menerima gaji yang sama besarannya.  Gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.

img_title Pemimpin Militer Masa Depan Dipandang Perlu Memahami Strategi Nasional Secara Terpadu

Sementara itu, ASN atau PNS di daerah akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari  gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut ini besaran gaji PNS ke-13.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200