Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Mbah Supri Dukun Palsu Cilacap Ini Cabuli 10 Pasiennya

Konferensi Pers Dukun Cabul di Cilacap
Sumber :
  • Ian Sutriana - tvOne

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku dalam praktik kejahatannya, termasuk telepon genggam, tikar, alat bantu seks, dan peralatan mistis lainnya.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku mencapai 12 tahun penjara.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

Kasus ini terkuak berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari Mbah Supri saat berobat. 

Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Dua Hari Diguncang Gempa! Jawa Tengah Alami Gempa Terakhir di Cilacap

Saat penyelidikan tengah berjalan, ada beberapa perempuan lagi yang diduga menjadi korban Mbah Supri. Kepada polisi mereka melaporkan kejadian yang sama seperti yang dialami pelapor pertama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Halaman Selanjutnya
img_title