Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Mbah Supri Dukun Palsu Cilacap Ini Cabuli 10 Pasiennya
- Ian Sutriana - tvOne
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku dalam praktik kejahatannya, termasuk telepon genggam, tikar, alat bantu seks, dan peralatan mistis lainnya.
Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini terkuak berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari Mbah Supri saat berobat.
Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Saat penyelidikan tengah berjalan, ada beberapa perempuan lagi yang diduga menjadi korban Mbah Supri. Kepada polisi mereka melaporkan kejadian yang sama seperti yang dialami pelapor pertama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.